Senin, 09 Mei 2011

6. MANUSIA DAN KEADILAN

A. PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim itu menyangkut dua orang atau benda. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

B. KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, tentu ingat akan dasar negara yaitu Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam ketetapan MPR RI No.I1/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia".

Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :

1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan

Bergotongroyong.

2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan

4) Sikap suka bekerja keras

5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :

1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan dan papan.

2) pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.

3) pemerataan pembagian pendapataan

4) pemerataan kesempatan kerja.

5) pemerataan kesempatan berusaha

6) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.

7) pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.

8) pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

b. Keadilan Distributif

c. Keadilan Komutatif

D. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.

E. KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Bermacam-macam sebab orang melakukaan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu

1. Aspek ekonomi,

2. Aspek kebudayaan,

3. Aspek peradaban,

4. Aspek teknik.

F. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :

a) Manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral

b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Ada tiga macam godaaan yaitu

1. Derajat/pangkat,

2. Harta dan

3. Wanita.

G. PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.

Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahiuk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.

Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar